Tips Traveling – Jika kamu memiliki rencana untuk mudik dan berpegian keluar kota, kali ini mengalami perubahan dan kembali di perketat, Hal ini diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.
Di dalam pernyataan surat tersebut menjelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H 7 peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia.
Adapun dalam pengetatan peniadaan Mudik Lebaran 2021 telah berlaku pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik) dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H 7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.
Akan tetapi untuk perjalanan domestik selama masa paniadaan mudik dapat dilakukan apabila ada urusan mendadak dan penting seperti seseorang yang meninggal atau sakit, perjalanan dinas yang disertai dengan surat keterangan dari perusahaan dan lain sebagainya.
Berikut adalah orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan bepergian:
- Bekerja/ sedang melakukan perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga yang sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
Berikut adalah syarat naik pesawat 2021:
- Syarat naik pesawat 2021 yang pertama adalah penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid test yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau melakukan surat keterangan hasil negatif tes GeNose c19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi anak-anak berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negative tetapi terlihat gejala maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan diwajibkan melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Itulah syarat untuk mudik menggunakan pesawat 2021 utamanya dalam rangka pengetatan aturan mudik menurut SE, tetap jaga jarak dan lakukan protokol kesehatan.