Posts

Aturan Baru, Mulai Mei 2019 WNA Overstay Didenda 1 Juta perhari
DestinasiMulai 3 Mei 2019, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memberlakukan undang-undang baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. Dimana WNA yang overstay akan dikenakan denda Rp 1 juta / hari.
Peraturan…