Syarat Naik Lion Air Terbaru Yang Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

, ,

Tips Traveler – Traveler yang ingin berpergian menggunakan pesawat Lion Air harap menyimak syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 15 Agustus 2022, simak baik-baik ya guys!

Lion Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang menginginkan perjalanan udara domestik selama masa waspada, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

republika.co.id

Syarat Naik Pesawat Terbaru 15 Agustus 2022

Untuk usia 18 tahun ke atas

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib adanya pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan tersebut telah sesuai dengan:

  1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
  2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).