Sampai Kapan Larangan Mudik 2021 Berlaku ?

,
Sampai Kapan Larangan Mudik 2021 Berlaku

Berita Wisata Larangan Mudik 2021 yang diketahui masyarakat Indonesia berlaku hingga tanggal 17 Mei 2021, yang artinya larangan ini masih berlaku sampai hari Selasa pekan depan.

Dan menurut Juru Bicara Kementrian Perhubungan RI Adita Irawati dalam larangan mudik 2021 serental berlaku sejak sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 2021 atau pada 6 Mei 2021 lalu, hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang telah di keluarkan.

Sampai Kapan Larangan Mudik 2021 Berlaku

tribunnews

Kami dari sektor transportasi ingin mengingatkan sekali lagi pada seluruh anggota masyarakat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta adendumnya dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ujarnya melalui Konferensi Pers yang diadakan oleh BNPB Kamis kemarin (13/05/2021).

Selanjutnya Wiku Adisamito selaku Juru Bicara Satgas Larangan Mudik 2021 juga memberikan beberapa himbauan berdasarkan warna zona masing-masing, melalui keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu (12/05/2021) lalu.

Bagi masyarakat yang berlebaran di zona merah dan oranye, Wiku menyampaikan beberapa ketentuan cukup ketat berikut ini:

  1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference.
  2. Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online.

“Pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apapun dapat dilakukan juga melalui metode pengiriman paket atau transfer,” kata Wiku.

Wiku juga menambahkan jika nanti akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan oranye, Kemudian terkait dengan adanya larangan mudik 2021, bagi masyarakat yang berlebaran di zona kuning dan hijau, himbauan yang diterapkan adalah.

  1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference.
  2. Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat.

“Ingatlah, silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan COVID-19,” sebut Wiku.

Di keterangan pers tersebut pemerintah juga mengakui adanya ketidaksempurnaan kebijakan peniadaan mudik, untuk itu pemerintah akan mengantisipasi arus balik dengan kerja sama lintas kementrian dan lembaga, melalui pengetatan yang menggunakan surat keterangan tes COVID-19 yang sampelnya diambil 1 x 24 untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18-24 Mei 2021.

Wiku menyatakan pula bahwa akan dilakukan tes kesehatan yang dilakukan secara acak di berbagai titik strategis. Jadi, larangan mudik 2021 ini nantinya akan diikuti oleh ketentuan arus balik di pekan depan hingga berikutnya ya.