Pulang Kampung Dengan Kapal Laut Bebas Antigen dan PCR, Ini Syarat Naik Kapal Laut Mudik 2022
Tips Traveling – Masyarakat Indonesia yang ingin Mudik Ramadhan 2022 dengan menaiki kapal laut dapat bebas dari tes antigen maupun tes PCR, asalkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk status Vaksinasi COVID-19.
Untuk persyaratan mudik naik kapal laut telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022. Untuk informasi, SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 telah berlaku sejak 5 April 2022, sampai waktu yang telah ditentukan kemudian, oleh karena itu agar perjalanan mudik 2022 kamu dengan kapal laut berjalan dengan lancar dan nyaman simak peraturan terbaru naik kapal saat mudik berikut ini:
Syarat terbaru naik kapal laut saat mudik 2022:
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau tes rapid antigen (1×24 jam).
- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).
- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen. Serta dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Selain memenuhi ketentuan tersebut, para penumpang kapal laut juga tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.