PT KAI Mulai Menjalankan Protokol New Normal Hari Ini
Berita Wisata Indonesia – Saat ini seluruh dunia sudah siap dengan era baru yaitu new normal, Pemerintah meminta bagi semua sektor industri untuk menyusun skenario new normal di lapangan.
Erick Thohir selaku Menteri badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir yang telah menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, isi surat ini untuk mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.
Dengan adanya hal ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Didiek Hartantyo “Saat ini kamu sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI.”
Semua protokol tersebut nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai pada hari Senin (25/5/2020).
Tarif Kereta Api Jarak Jauh akan dinaikan tarifnya, yang dimana PT KAI telah mengkaji kenaikan tarif sebagai langkah menyiasati tingkat keterisian kursi yang telah berkurang sebesar 50 persen selama pandemi COVID-19.
Baca Juga : Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diperkirakan Tarifnya Akan Naik Setelah Lebaran Ini
Dalam konfrensi pers secara virtual Didiek Hartantyo “Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif,”
Dan ia menambahkan usulan terebut masih dalam tahap pengkajian hingga mencapai keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi Corona Virus, Langkah ini juga sebagai penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang saat ini pemerintah sedang mengkaji dan menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB, apabila terjadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara kemungkinan akan diajukan kenaikan tarif untuk Kereta Api jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap.
Baca Juga : Melintasi Trans Jawa Dengan Bus AKAP Tidak Kalah Nyaman Dengan Kereta
PT KAI saat ini sedang berfokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang, ia juga memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang telah diawasi Satgas Covid 19 KAI, satuan yang telah dibentuk sejak Maret 2020.