Pemkot Batu Tutup Kembali Tempat Wisata Saat PPKM Level 4
Berita Wisata Indonesia – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Dan sebelumnya sudah berlangsung sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Dan sepanjang periode itu, Wisata Kota Batu kini tidak mentas dari status Zona Merah atau beresiko tinggi, status zona merah tidak digunakan lagi saat ini.
Status kota Batu berubah menjadi level 4, yang maksudnya tidak jauh dari status zona merah, hanya saja dalam penggunaan katanya memakai istilah level 4, sejatinya tidak jauh berbeda dengan zona merah.
Hanya saja dalam penggunaan istilah Level 4 ini mengikuti standar dari organisasi kesehatan dunia (WHO) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Perpanjangan PPKM darurat disertai dengan terbitnya SE Wali Kota Batu nomor 440/04/SE/422.104/2021 tertanggal 21 Juli. SE yang ditandatangani Dewanti Rumpoko itu mengatur PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Batu. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.
Ony Ardianto selaku Kepala Diskominfo Kota Batu, sekaligus Jubir Satgas COVID-19 menjelaskan SE tersebut mengatur sejumlah kententuan berkaitan dengan masyarakat selama perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli nanti.
Kota Batu sudah ditetapan sebagai level 4 mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
“Sesuai SE Wali Kota tentang PPKM Level 4. Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilaksanakan tatap muka,” kata Ony, Kamis (22/7/2021).
Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya tetap diberlakukan secara daring.
Begitu juga dengan sektor non esensial dan pembatasan kapasitas karyawan 10 hingga 50 persen di sektor esensial.
“Sektor itu meliputi perbankan hingga industri. Sedangkan untuk sektor kritikal seperti kesehatan, pasar, supermarket, keamanan, hingga penanganan bencana dapat beroperasi mulai 50-100 persen,” imbuhnya.
Untuk jam malam masih berlaku sampai 20.00 WIB, warung makan boleh melayani untuk dibawa pulang atau take away, Kegiatan ibdaha yang harus dilakukan di rumah. Fasilitas umum atau publik seperti Alun-Alun Batu tetap ditutup untuk menghindari adanya kerumunan.
Destinasi wisata juga terpaksa harus ditutup operasinya ketika perpanjang PPKM Darurat.
Menanggapi masih diberlakukannya penutupan tempat wisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batu memilih untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Mereka memilih menahan diri untuk membuka akses hingga situasi dirasa aman.
Ketua PHRI Batu, Sujud Hariadi, mengatakan pihaknya lebih mengutamakan keselamatan para anggotanya, meskipun dampak ekonomi yang dialami akibat penutupan tempat wisata juga tidak ringan.
“Kami menahan diri dulu sampai pandemi berada di titik aman. Punah dalam waktu dekat tidak mungkin, tapi paling tidak sudah dalam kondisi aman,” ujar Sujud.
PHRI tidak memilih untuk memutus hubungan kerja karyawannya, mereka juga memilih untuk merumahkan sementara dan sebagian lainnya memotong gaji.
Sujud juga berharap kepada Pemkot Batu dapat memberikan bantuan untuk meringankan beban ekonomi para karyawan yang dirumahkan sementara.
“Hanya beberapa yang dirumahkan sementara. Monggo dibantu agar bisa meringankan beban ekonomi mereka,” harapnya.
Di sisi lain, Sujud juga menyadari bahwa kapasitas atau daya tampung rumah sakit rujukan di Kota Batu telah penuh.
Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat pada umumnya.