Niat Liburan Ke Bali ? Kamu Wajib Unduh Aplikasi Ini
Berita Wisata – Wisata Bali kini akan segera dibuka untuk turis, akan tetapi para wisatawan wajib mengunduh aplikasi yang satu ini kalau ingin berwisata di Pulau Dewata.
Aplikasi yang wajib untuk di unduh adalah LOVEBALI, aplikasi yang dikembangkan oleh Pemprov Bali. Dan kabarnya aplikasi tersebut akan diperbaharui jelang pembukaan Bali untuk wisatawan asing pertengahan Oktober ini.
“Kami sudah mendapatkan arahan yang jelas dari gubernur, wisatawan yang datang ke Bali wajib mengunduh, memasang dan memakai aplikasi LOVEBALI,” ujar Kasi Aplikasi Informatika Diskominfos Bali I Gusti Ngurah Puspa Udiyana dalam konferensi persnya.
Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali memuat aturan memasang aplikasi ini bagi wisatawan yang datang ke Bali.
Diskominfos Bali sudah menyiapkan LOVEBALI sejak tahun lalu. Namun, saat itu kasus COVID-19 masih tinggi. Berkaitan dengan rencana membuka Bali untuk wisatawan asing, merek akan kembali mengaktifkan aplikasi itu.
LOVEBALI dikembangkan untuk pemerintah setempat dapat data kepariwisataan yang akan diolah sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Menurut Udiyana, aplikasi ini memiliki fitur pelacak dan histori perjalan yang mirip dengan PeduliLindungi, Dan untuk itu Pemprov Bali berdiskusi dengan PeduliLindungi mengenai kemungkinan integrasi agar memudahkan wisatawan.
“Tadi kami sudah bertemu pihak PeduliLindungi untuk kemungkinan integrasi supaya wisatawan tidak memasukkan hal yang sama di aplikasi yang berbeda,” kata Udiyana.
Diskominfos Bali juga sedang mengembangkan fitur kontribusi wisatawan dengan menggandeng BPD Bali untuk sistem pembayaran. Selain itu, Diskominfos Provinsi Bali juga sedang mempersiapkan urusan teknis untuk aplikasi LOVEBALI, yaitu migrasi sistem LOVEBALI ke komputasi awan AWS dan integrasi sistem aplikasi tersebut.
Kabar terbaru, Bali akan dibuka kembali untuk para Wisman mulai 14 Oktober mendatang, hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali I Wayan Koster pada hari Selasa lalu (5/10).
Selain itu, syarat lain juga diberikan seperti wajib vaksin dua dosis, hasil PCR, eHAC dan lainnya.