Mau Naik Pesawat ? Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022

, ,

Tips Traveling – Indonesia kini memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang akan diberlakukan pada bulan Maret 2022 untuk para traveler.

Seperti yang dilansir oleh situs Garuda Indonesia, pada Senin (7/3/2022) ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah.

travel.detik.com

Berikut ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022 yang wajib untuk kamu ketahui :

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib untuk menunjukan :

  • Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
  • Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau jawa dan Bali diwajibkan menunjukan :

  • Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang yang masih anak-anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan bisa melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3×24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan untuk faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrian yang panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terharu di aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan udara domestik :

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  4. Pilih “Buat e-HAC”
  5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang telah ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Di aplikasi PeduliLindungi untuk versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang untuk pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.