Kini Pulau Komodo Dan Rinca Terapkan Sistem Membership Untuk Para Turis

Berita Wisata – Saat ini untuk wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sudah bersifat eksklusif dan pengunjungnya dibatasi, kedepannya hanya turis yang sudah memiliki tanda keanggotaan atau membership yang bisa plesiran di Pulau Komodo atau Rinca.

Wayan Darmawa selaku Kepala DInas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menyatakan membership di Taman Nasional Komodo itu ada di area Pulau Komodo dan Pulau Padar, adapun untuk pulau Rinca untuk mengunjunginya dilakukan tanpa tour perlu mengurus membership.

detik.com

“Untuk kunjungan massal bisa di Pulau Rinca, sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo sifatnya eksklusif,” kata Wayan seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (2/6/2020).

Wayan juga menjelaskan bagaimana sistem membership berkaitan dengan pemerinah Provinsi NTT yang telah mendapatkan kebijakan konkuren dari pemerintah pusat untuk turut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo.

Kebijakan Konkuren artinya adalah urusan pengelolaan Taman nasional komodo dibagi menjadi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kebijakan tersebut sangat istimewa, karena tidak diperoleh provinsi lain di Tanah Air, dimana pemerintah daerah ikut dilibatkan dalam mengelola sebuah taman nasional.

“Ini untuk pertama kalinya kebijakan nasional memberikan ruang kepada Provinsi NTT, dan saya pikir ini pertama kali di Indonesia dalam rangka membangun destinasi super prioritas,” ujarnya.

Dalam pembagian tugas, Balai Taman Nasional Komodo lebih berfokus pada fungsi konservasi dan pengawasan sedangkan Pemerintah Provinsi NTT, melalui PT Flobamor mengelola dari sisi bisnis.

Dalam pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi menggandeng perusahaan dari Singapura yang telah bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.

Wayan Darmawa juga menyatakan pendapatan dari hasil pengelolaan bisnis ini, akan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemasukan untuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Jadi dari sisi bisnis baik itu baik itu wisata di pulau-pulau yang ada dalam kawasan termasuk wisata laut, pengelolaannya akan melibatkan pemerintah provinsi,” ujar dia.

Sampai saat ini belum diketahui lebih lanjut untuk cara pendaftaran membership, berikut ini langkah konservasi terbaru setelah adanya pembatasan jumlah pengunjung dengan sistem membership itu dari pegelola Taman Nasional Komodo.

Memang pada tahun 2019 sempat ramai, taman nasional yang juga terkenal dengan Pantai Pink sempat menjadi perhatian dunia setelah UNESCO menyoroti masalah sampah yang telah menumpuk.

Bayangkan saja jumlah timbunan sampah di Taman Nasional Komodo ini rata-rata mencapai 650 kg perhari, Timbunan sampah terbanyak terdapat di Pulau Komodo, yaitu Desa Komodo dan Wisata Loh Liang serta Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang dan Wisata Loh Buaya.

August Tyan: Pecinta wisata kuliner streetfood, tiada hari tanpa persantannan dan perbabatan duniawi ~