Kenali Tiga Jenis Visa Haji Resmi untuk Persiapan Perjalananmu ke Tanah Suci

, ,
Kenali Tiga Jenis Visa Haji Resmi untuk Persiapan Perjalananmu ke Tanah Suci

Berita Wisata Indonesia – Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim setidaknya sekali seumur hidup. Namun, proses untuk mendapatkan Jenis Visa Haji bisa menjadi hal yang rumit dan membingungkan bagi sebagian orang.

Tidak jarang, terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pendaftaran visa haji yang menyebabkan calon jemaah haji ditolak atau bahkan dipulangkan dari negara tujuan. Berikut ini Kenali Tiga Jenis Visa Haji Resmi untuk Persiapan Perjalananmu ke Tanah Suci.

Kenali Tiga Jenis Visa Haji Resmi untuk Persiapan Perjalananmu ke Tanah Suci

Idntimes.com

1. Visa Haji Reguler

Visa Haji Reguler adalah salah satu jenis visa haji yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memudahkan jemaah haji yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci. Visa ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji secara reguler atau tidak berkelompok dengan travel haji tertentu. Proses pengajuan visa haji reguler bisa dilakukan oleh calon jemaah haji melalui kantor Kementerian Agama atau Badan Haji Indonesia (BHI) setelah mereka telah terdaftar sebagai jemaah haji.

Untuk mendapatkan visa haji reguler, calon jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, sudah terdaftar sebagai jemaah haji, dan membayar biaya visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah visa haji reguler diterbitkan, calon jemaah haji juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain seperti bukti pembayaran biaya perjalanan dan akomodasi, serta hasil pemeriksaan kesehatan. Dalam penggunaan visa haji reguler, jemaah haji akan bebas menentukan jadwal keberangkatan dan kepulangan mereka sendiri, tanpa terikat pada travel haji tertentu.

2. Visa ONH Plus

Visa ONH Plus adalah jenis visa haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi. Visa ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah haji di tanah suci. Visa ONH Plus dapat diperoleh melalui penyelenggara haji resmi atau travel haji yang telah terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki kuota haji.

Salah satu kelebihan dari visa ONH Plus adalah jangka waktu tinggal yang lebih lama dibandingkan dengan visa haji reguler. Jemaah yang menggunakan visa ONH Plus dapat tinggal di Arab Saudi selama 40 hari sejak kedatangan. Selain itu, visa ini juga memberikan kemudahan dalam pelayanan dan akomodasi selama di tanah suci. Jemaah yang memilih visa ONH Plus juga tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan atau pemulangan ke Indonesia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan ibadah haji.

3. Visa Haji Furoda atau Mujamalah

Visa Haji Furoda atau Mujamalah adalah jenis visa haji yang diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia bagi jamaah haji yang ingin mengikuti program haji yang diselenggarakan oleh pihak-pihak tertentu. Artinya, jamaah yang ingin berangkat dengan menggunakan visa ini harus tergabung dalam kelompok haji yang telah memiliki sponsor atau pihak yang mengurus keberangkatan mereka.

Visa Haji Furoda ini memiliki persyaratan yang sama dengan visa haji reguler, yaitu dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, kartu keluarga, dan surat keterangan dokter. Selain itu, jamaah haji juga harus membayar biaya visa yang telah ditetapkan oleh pihak Saudi Arabia. Meskipun memiliki persyaratan yang sama dengan visa haji reguler, visa haji Furoda memiliki kelebihan yaitu jamaah haji yang menggunakan visa ini akan diprioritaskan untuk melakukan ibadah di Masjidil Haram.