Ingin Road Trip Ke Luar Negeri ? Simak Biaya Dan Cara Bikin SIM Internasional

,

Tips Traveling – Wisatawan yang ingin melakukan Road Trip ke berbagai negara harus memiliki SIM Internasional sebelum memulai berkendara, penasaran bagaimana caranya mendapatkannya, berikut ini biaya dan Cara Membuat SIM Internasional.

Wisatawan harus mengetahui, SIM Internasional dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional, dengan sim tersebut, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Photo by averie woodard on Unsplash

Walau bernama SIM Internasional dapat digunakan di berabagai negara, akan tetapi SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), Pada awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan tetapi sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk bikin SIM Internasional:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    – Foto nampak 2 kancing kemeja
    – Warna latar belakang putih
    – Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    – Tidak menggunakan kacamata
    – Wajah menghadap kamera
    – Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    – Bukan Foto Hitam Putih
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai.

Untuk pembuatan SIM Internasional dikenakan biaya tarif sebesar Rp 250.000 adapun biaya perpanjang SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Jika terdapat data tidak lengkap atau tidka sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang sudah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.