Ingin Liburan Ke Bali ? Wajib Bawa Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan
Berita Wisata Indonesia – Buat kamu yang berniat untuk liburan ke pulau dewata untuk menyambut liburan akhir tahun, kini ada kebijakan demi kebijakan dikeluarkan, tidak terkecuali untuk pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.
Libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021 berlangsung ditengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk para wisatawan yang akan datang.
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif SWAB berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan bagi yang melalui jalur darat harus menyertakan rapid test antigen.
“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
“Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu dalam surat edaran diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Gubernur balu I Wayan Koster meyakini Bali akan tetap menjadi tujuan wisata dpada libur Natal dan Tahun Baru.
Dia juga menyebutkan tidak khawatir kunjungan wisatawan ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya yang lebih diutamakan merupakan pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.
“Saya kira tidak, karena dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik,” kata Koster saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
Secara terpisah Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi mengatakan wisatawan yang ke Bali menggunakan udara diprediksi naik saat libur Natal dan Tahun Baru, akan tetapi karena adanya surat edaran yang baru diprediksikan akan sedikit mengalam penurunan.
“Udara kan memang ada prediksi memang peningkatan cuman dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari perkiraan sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul kan,” kata Samsi terpisah kepada wartawan.
Sebelumnya, kewajiban tes PCR ini juga disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Malah sudah jauh lebih dulu.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut pada Senin (14/12/2020).
Tujuan tes ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun baru. Bali merupakan salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Banyak traveler yang memberikan komentar terkait kebijakan tersebut, ada yang memilih membatalkan perjalanan sekalipun tiket dan akomodasi ke Bali telah dibeli dari jauh-jauh hari.