Dengan semakin seriusnya dalam menangani wabah pandemi, maka larangan serius akan diterapkan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).
Dan pelarangan ini mulai dilakukan pada tanggal 24 Mei 2020 besok, pemerintah akan menghentikan seluruh penerbangan, baik penerbangan domestik maupun internasional. Keputusan penghentian dan pelarangan semua transportasi udara untuk pesawat komersil ini disampaikan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca : Tips Traveler Saat Harus Terbang Di Tengah Pandemi Corona
Seperti yang telah disampaikan pada Pers Conference di Jakarta, adanya larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada sektor transportasi udara berjadwal maupun carter yang dimulai pada 24 april-1 Juni 2020.
Selain tak ada penerbangan, Novie juga memastikan pelayanan navigasi udara dan bandara tetap beroperasional. Lantaran, operator penerbangan tetap harus melayani penerbangan logistik. Sedangkan untuk layanan navigasi udara akan tetap dibuka penuh seperti hari biasa dan juga bandara akan tetap beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintas bandara tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara