Hati-Hati Potret Babi Di Lembah Baliem Bisa Dikenakan Denda Rp 30 Juta
Berita Wisata Indonesia – Jika kamu berkunjung ke Lembah Baliem, Papua, dan melakukan sesuatu hal seperti salah satunya adalah memotret seekor babi, mungkin terdengar sedikit konyol akan tetapi aturan tidak tertulis tersebut memang jelas-jelas kita tidak diperbolehkan untuk memotret babi.
Tapi yang harus di garis bawahi, aturan tidak tertulis itu tidak boleh memotret sembarangan tanpa ada ijin dari suku Dani yang sedang berkoteka, sesuai memotret, para wisatawan wajib memberikan tips bagi para pria berkoteka.
Kamu juga harus berhati-hati dalam berkendara. Traveler jangan sampai menabrak hewan peliharaan yang dibiarkan bebas berkeliaran di jalan. Yang jadi pertanyaan, jika memotret Suku Dani di pasar atau sedang berkoteka harus minta ijin, apakah memotret hewan peliharaan seperti babi harus bayar juga?
Bagi para suku Dani babi merupakan hewan yang bernilai tinggi, artinya segala persoalan adat dapat kamu selesaikan dengan babi sebagai alat pembayaran denda atau alat perdamaian.
Babi yang bebas berkeliatan di jalan dan pemukiman adalah pemandangan unik dan menjadikan spot foto yang bagus untuk di abadikan.
Ketika traveler ingin melakukan trekking di Wisata Lembah Baliem, dan kamu memotret seekor babi milik Suku Dani yang sedang berkeliaran, diperbolehkan tanpa harus bayar.
Akan tetapi lain cerita jika kamu sedang berjalan-jalan ke pasar tradisional dan ingin memotret babi yang diperjualbelikan, para traveler harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya apalagi yang akan dipotret adalah anak babi yang sedang digendong.
Jika pemilik babi tersebut tidak berkenan, traveler jangan mencoba-coba untuk nekat memfotonya, bisa-bisa traveler akan disuruh membayar babi yang difoto tersebut. So, traveler harus membeli babi tersebut. Apalagi, harga seekor babi di Lembah Baliem sangat mahal, satu ekor babi dewasa bisa berharga Rp 30 juta.