Cara Mengganti Paspor Habis Masa Berlaku Melalui M-Paspor
Tips Traveling – Paspor menjadi salah satu barang yang wajib ada jika ingin berpergian ke luar negeri, Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen yang berisikan identitas pemegangnya, antara lain nama lengkap, kewarganegaraan, dan jenis kelamin.
Umumnya paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020, tentang keimigrasian yang memuat masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, akan tetapi aturan tersebut belum ditetapkan.
Bila paspor sudah habis masa berlakunya, maka pemegangan paspor wajib menggantinya dengan yang baru, salah satunya adalah melalui Aplikasi M-Paspor wujud terbaru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
Berikut ini panduan penggantian paspor yang habis masa berlaku melalui M-Paspor.
1. Membuat Akun Aplikasi M-Paspor
Setelah kamu selesai mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon wajib mendaftar dengan memilih ‘Daftar Akun’.
Selanjutnya ada formulir yang wajib diisi, meliputi ama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail untuk pengiriman kode verifikasi, nomor ponsel, dan kata sandi. Jika sudah melengkapi formulir tersebut, beri tanda centang di bagian “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
Nantinya akan ada E-Mail aktivasi Aplikasi M-Paspor Online yang berisikan kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran, masukan kode tersebut agar dapat memenuhi proses pendaftaran.
Jika berhasil pemohon bisa mengakses akunnya atau log-In dengan memasukan alamat e-mail yang terdaftar dari kata sandi lalu klik’Masuk’.
2. Ajukan Permohonan Penggantian Paspor.
Jika sudah masuk ke akun di Aplikasi M-Paspor pemohon dapat memilih ‘Pengajuan Permohanan”, lalu klik ‘Permohonan Paspor Reguler’.
Nantinya terdapat serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib diunggah guna melengkapi proses permohonan penggantian paspor.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
Pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab adalah nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.
Jika menemukan pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan “Habis masa berlaku”.
3. Pilih Kantor Imigrasi Dan Jadwal
Aplikasi dapat mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang dapat didatangi.
Selain itu pemohonan dapat wajib memilih hari dan tanggal datang ke kantor imigrasi. Setiap kantor imigrasi dapat memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, misalnya, dijadwalkan melayani permohonan paspor pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah selesai memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor. Biaya untuk penggantian paspor dapat 48 halaman adalah Rp 350.000. Sementara itu penggantian biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, m-banking, dan Internet Banking.
Harap kamu ingat bahwa terdapat batas jangkan waktu pembayaran sekitar satu jam dari waktu permohonan paspor sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepat.
5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi
Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi “SUDAH TERBAYAR”. Bila belum, refresh aplikasi sebanyak beberapa kali.
Jika status sudah berubah, unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor imigrasi) yang ada di bagian bawah status. Surat ini sebaiknya dicetak agar memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi usai proses pembayaran.
6. Datang Ke Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi, pemohon dianjurkan datang ke kantor Imigrasi 15-30 menit sebelum jam operasional karena biasanya kantor imigrasi dapat jadi semakin ramai saat mendekati jam operasional.
selain itu para pemohonan dapat bertanya dahulu kepada petugas di lapangan tentang prosedur pendaftaran ulang, serta apakah ada petugas fotocopy di lokasi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, pemohon wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mengambil nomor giliran.
Sehingga, semakin awal datang ke kantor imigrasi, maka akan semakin baik karena proses wawancara dan foto akan dilakukan berdasarkan urutan nomor tersebut.
Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:
- Paspor lama
- KTP
- Fotocopy paspor lama (A4)
- Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)
- Materai Rp 10.000
- Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam
Sementara itu bagi para pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah atau surat baptis, seperti yang dikutip dai laman Imigrasi.go.id.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.
“Tetapi sekarang tidak untuk di-input datanya karena sudah melalui aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat,” katanya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.