Tips Traveling – Hari gini, siapa sih yang ga suka atau ga butuh bepergian? Yang namanya bepergian, seluruh orang pasti butuh. Mungkin kamu bisa bilang kalau kamu merupakan orang yang penyendiri, tak menyukai dunia luar, melainkan dikala saudara kamu menikah, atau nenek kamu rindu denganmu dikala lebaran, kamu pasti akan pergi juga.
Apalagi seandainya melakukan perjalanan ke luar negeri untuk wisata. Masa sih, kamu enggak berkeinginan? Nah, bicara soal pergi ke luar negeri, bukan hanya tiket pesawat murah saja yang perlu dicari. Bikin paspor juga sangat penting. Masalahnya, banyak yang bilang bahwa membuat paspor online itu susah. Masa iya seperti itu?
Buat kamu yang berkeinginan untuk pergi ke luar negeri tetapi belum punya paspor, ada bagusnya memang kamu menyiapkan paspor terlebih dahulu. Butuh atau tidak saat ini, suatu saat nanti paspor itu pasti akan bermanfaat. Apabila kamu masih kebingungan cara membuat paspor, berikut ini merupakan sebagian cara mudah dan gampang membuat paspor online yang wajib kamu ketahui. Namun, sebelumnya pastikan seluruh syarat untuk membuat paspor terpenuhi.
-
Persyaratan Membuat Paspor Online
Sebelum membuat paspor online, pastikan kalau kamu mempunyai beberapa syarat berikut ini agar nanti bisa diproses secara cepat :
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat kelahiran atau surat baptis
- Sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, apabila seandainya berkeinginan untuk perpanjang paspor
- Meskipun untuk si kecil WNI yang bertempat tinggal di Indonesia maka prasyarat pembuatan paspor yakni :
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau sertifikat perkawinan
- Paspor biasa bagi yang telah memilikinya
-
Kunjungi Website Imigrasi
Terlebih dahulu, siapkan semua persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, dan selanjutnya yang perlu kamu lakukan ialah mengunjungi website resmi imigrasi. Kamu bisa mengunjungi laman nya di http://www.imigrasi.go.id. Sesudah berhasil masuk di halaman utama dari website tersebut, pilih Layanan Publik-Layanan Online, lalu pilih Layanan Paspor Online.
-
Pilih Pra Permohonan Personal
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah pilih opsi Pra Permohonan Personal.
-
Isi Formulir
Karena kelengkapan data merupakan hal yang paling penting, maka selanjutnya yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah mengisi formulir data diri.
-
Lakukan Pembayaran & Konfirmasi Pembayaran
Setelah seluruh data terisi dengan lengkap dan benar, maka kemudian kamu diharuskan membayar tariff administrasi sesuai dengan biaya yang diberlakukan oleh pihak imigrasi. Setelah kamu melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis Paspor | Jumlah Halaman | Keterangan | Harga |
Paspor Biasa | 48 Halaman | – | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | – | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | – | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | – | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 800.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 1.200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 600.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp 55.000 |
-
Pergi ke Kantor Imigrasi, Verifikasi Berkas & Wawancara
Sesudah seluruh proses permohonan paspor online telah dilaksanakan melewati website imigrasi, langkah berikutnya yaitu pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas dan melaksanakan wawancara. Umumnya untuk wawancara, yang sering kali ditanyakan yaitu mengenai tujuan kamu membuat paspor. Untuk jadwalnya sendiri, bisa memilih sendiri loh.
-
Ambil Paspor
Akhirnya seluruh proses telah selesai dan paspor kamu bisa diambil di kantor imigrasi tempat kamu mendaftar.
Nah, begitulah Cara Membuat Paspor Cepat Hanya 5 Menit Saja. Jangan lupa juga, jika sudah mempunyai pasport dan ingin memperpanjang bisa membaca artikel berikut tentang cara perpanjang passpor mudah secara online.