Cara Membuat Paspor Cepat Hanya 5 Menit Saja

9 Negara ASEAN Bebas VISA Bagi Wisatawan Indonesia 2018

Tips Traveling – Hari gini, siapa sih yang ga suka atau ga butuh bepergian? Yang namanya bepergian, seluruh orang pasti butuh. Mungkin kamu bisa bilang kalau kamu merupakan orang yang penyendiri, tak menyukai dunia luar, melainkan dikala saudara kamu menikah, atau nenek kamu rindu denganmu dikala lebaran, kamu pasti akan pergi juga.

Apalagi  seandainya melakukan perjalanan ke luar negeri untuk wisata. Masa sih, kamu enggak berkeinginan? Nah, bicara soal pergi ke luar negeri, bukan hanya tiket pesawat murah saja yang perlu dicari. Bikin paspor juga sangat penting. Masalahnya, banyak yang bilang bahwa  membuat paspor online itu susah. Masa iya seperti itu?

Buat kamu  yang  berkeinginan  untuk pergi ke luar negeri tetapi belum punya paspor, ada bagusnya memang  kamu menyiapkan paspor terlebih dahulu. Butuh atau tidak saat ini, suatu saat nanti paspor itu pasti akan  bermanfaat.  Apabila kamu masih  kebingungan cara membuat paspor, berikut ini merupakan sebagian cara mudah dan gampang membuat paspor online yang  wajib kamu ketahui. Namun, sebelumnya  pastikan  seluruh syarat untuk  membuat paspor terpenuhi.

  1. Persyaratan Membuat Paspor Online

Sebelum membuat paspor online, pastikan kalau kamu mempunyai beberapa  syarat berikut ini agar nanti bisa diproses secara cepat :

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat kelahiran atau surat baptis
  • Sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama,  apabila seandainya berkeinginan untuk perpanjang paspor
  • Meskipun untuk  si kecil WNI yang  bertempat tinggal di Indonesia  maka  prasyarat pembuatan paspor  yakni :
  • KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat kelahiran atau surat baptis
  • Buku nikah orang tua atau  sertifikat  perkawinan
  • Paspor biasa bagi yang  telah memilikinya
  1. Kunjungi Website Imigrasi

Terlebih dahulu, siapkan semua persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, dan selanjutnya  yang perlu  kamu lakukan ialah mengunjungi  website resmi imigrasi. Kamu bisa mengunjungi  laman nya di http://www.imigrasi.go.id. Sesudah  berhasil masuk di halaman utama dari website tersebut, pilih Layanan Publik-Layanan Online, lalu pilih Layanan Paspor Online.

  1. Pilih Pra Permohonan Personal

Langkah  selanjutnya  yang  harus kamu lakukan  adalah pilih opsi Pra Permohonan Personal.

  1. Isi Formulir

Karena kelengkapan data  merupakan hal yang paling  penting, maka selanjutnya  yang harus kamu  lakukan  selanjutnya adalah mengisi formulir data diri.

  1. Lakukan Pembayaran & Konfirmasi Pembayaran

Setelah seluruh data terisi dengan  lengkap dan benar, maka  kemudian kamu diharuskan membayar tariff administrasi  sesuai dengan  biaya  yang diberlakukan  oleh pihak imigrasi.  Setelah kamu   melakukan pembayaran, jangan lupa untuk  melakukan konfirmasi pembayaran.

Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:

Jenis Paspor Jumlah Halaman Keterangan Harga
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 300.000
e-paspor 48 Halaman Rp 600.000
Paspor Biasa 24 Halaman Rp 100.000
e-paspor 24 Halaman Rp 350.000
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti hilang yang masih berlaku Rp 200.000
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti rusak yang masih berlaku Rp 100.000
e-paspor 24 Halaman Pengganti hilang yang masih berlaku Rp 800.000
e-paspor 24 Halaman Pengganti rusak yang masih berlaku Rp 350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti hilang yang masih berlaku Rp 600.000
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti rusak yang masih berlaku Rp 300.000
e-paspor 48 Halaman Pengganti hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam Rp 100.000
e-paspor 24 Halaman Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam Rp 350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam Rp 300.000
e-paspor 48 Halaman Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam Rp 600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.000
  1. Pergi ke Kantor Imigrasi, Verifikasi Berkas & Wawancara

Sesudah seluruh proses permohonan paspor online  telah dilaksanakan melewati  website imigrasi, langkah berikutnya yaitu pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas dan melaksanakan wawancara. Umumnya untuk wawancara, yang sering kali ditanyakan  yaitu mengenai tujuan  kamu membuat paspor. Untuk jadwalnya sendiri,  bisa memilih sendiri loh.

  1. Ambil Paspor

Akhirnya seluruh proses telah selesai dan paspor  kamu bisa  diambil di kantor imigrasi tempat kamu mendaftar.

Nah, begitulah Cara Membuat Paspor Cepat Hanya 5 Menit Saja. Jangan lupa juga, jika sudah mempunyai pasport dan ingin memperpanjang bisa membaca artikel berikut tentang cara perpanjang passpor mudah secara online.

Widy: Just Ordinary Person And Love Travelling