Calon Penumpang Pesawat Di Bandara Angkasa Pura II Wajib Miliki Dokumen Ini

,

Berita Wisata – Kini pembatasan perjalanan PT Angkasa Pura II telah diperpanjang kembali, Traveler yang ingin berpergian wajib menyertakan dokumen seperti yang akan kami sebutkan dibawah ini.

Pembatasan dalam penerbangan ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang telah memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-10 dan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM116 tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

travel.detik.com

Muhammad Awaluddin, Presiden Direktur PT AP II menyatakan “Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,”.

Dalam masa pembatasan penerbangan orang yang boleh untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat adalah mereka yang bekerja dengan lembaga pemerintah atau swasta, ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan percepatan penanganan virus Corona, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, Kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting, dan pendukung layanan dasar.

Baca Juga : Bagi WNI repatriasi bisa mendapatkan tes cepat virus corona gratis di KKP Bandara Soekarno Hatta

Pasien juga membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti sedang sakit keras atau meninggal dunia, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, Pekerja migran Indonesia yang ingin kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik yang sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan SE 05/2020 ada 7 syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang saat pandemi virus Corona:

  1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
  2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  4. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test
  5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat
  6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
  7. Melaporkan rencana perjalanan

Dan yang harus kamu ingat juga adalah surat keterangan rujukan rumah sakit harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras, dan buat orang yang ingin melakukan perjalaan dikarenakan anggota keluarga inti telah meninggal dunia diminta melengkapi surat keterangan kematian.

HOTEL MURAH DI JAKARTA