Berita Wisata – Pada tanggal 5 Juli, Provinsi Bali dalam lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat Nomor 305/GUGASCOVID19/19/VI/2020.
Surat ini menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, lalu bagaimana isi persyaratan orang ke Bali yang berdasarkan SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali yang akan berlaku sejak 5 Juli?
Berikut ini rangkuman yang berada di dalam isi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri
- Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
- Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
- Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang di akses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
- Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id
- Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
- Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
Dalam SE tersebut juga mengatur bagaimana setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan untuk menunjukan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.
Dalam hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik kimuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Sejak SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, 5 Juli 2020 sudah berlaku jumlah penumpang yang terbang ke bali mengalami kenaikan jumlah pengunjung perharinya.
Hal tersebut sudah disampaikan oleh Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Andanina Megasari.
“Per hari untuk penumpang domestik sekarang mencapai 2.000-3.000 penumpang. Ini untuk departure dan arrival,” kata Megasari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Dengan kedatangan penumpang yang hampir rata-rata 1.000-1.600 penumpang perharinya, ia juga menjelaskan apa saja diperlukan penumpang untuk terbang ke Bali.
“Pada dasarnya mengacu ke SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020,” pungkasnya.
Berikut ini persyaratan udara ke Bali:
Rute Domestik
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang sah)
- Wajib menunjukkan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan
- Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
- Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC)
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler
Kedatangan Internasional (Non pekerja imigran Indonesia)
- Wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku
- Penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR, wajib mengikuti uji tes PCR secara mandiri di institusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
- Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri
- Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
- Penumpang dengan KTP non Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler