Berapa Lama Masa Berlaku Swab Antigen Terbaru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Saat Ini

,
Berapa Lama Masa Berlaku Swab Antigen Terbaru Saat Ini

Berita Wisata – Traveler yang ingin pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu persyaratan. Masa berlaku berapa lama ya? Mari simak ketentuannya !

Kementrian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berapa Lama Masa Berlaku Swab Antigen Terbaru Saat Ini

CNN Indonesia

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan menggunakan transportasi udara, selama masa waspada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Periode 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Setiap calon penumpang yang hendak bepergian memerlukan hasil tes dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Negatif Antigen (2×24 Jam sebelum keberangkatan)
  2. Negatif GeNose C-19 (1×24 Jam sebelum keberangkatan)
  3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan)

BACA JUGA : MASA BERLAKU SWAB ANTIGEN UNTUK PARA WISATAWAN MENGGUNAKAN KERETA API DAN PESAWAT TERBANG

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2×24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

BACA JUGA :  DAFTAR TARIF SWAB TEST PCR DAN RAPID TEST ANTIGEN DI BANDARA INDONESIA

Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler!

HOTEL MURAH JAKARTA