Tips Traveling – Terdapat dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, bedanya e-paspor memiliki sebuah chip pada bagian sampulnya, chip tersebut berisikan sidik jari yang dapat dipindai.
Beberapa orang lebih memilih e-paspor karena memiliki beberapa keuntungan, selain sulit dipalsukan kamu dapat persetujuan visa dan data yang lebih akurat, untuk kamu yang baru pertama kali ke luar negeri, e-paspor dapat menjadi pilihanmu, berikut ini Tips Traveling Cara Membuat e-Paspor dan biaya cepat juga praktis.
1. Daftar Secara Online
Tahapan daftar online e-paspor :
- Daftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi website resmi antrian.imigrasi.go.id.
- Pilih kantor imigrasi tujuan, lalu pilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih.
- Simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke kantor imigrasi.
2. Kunjungi Kantor Imigrasi
Datang langsung ke kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih dengan memperhatikan beberapa hal.
- Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
- Siapkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
- Tunggu nomor antrean kamu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto.
- Hindari menggunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di kertas.
- Untuk pembayaran e-paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, ATM, e-banking, atau Kantor Pos Indonesia.
3. Proses Membuat Paspor
Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Biasanya memakan waktu selama 3-4 hari kerja.
4. Pengambilan e-Paspor
Inilah cara pengambilan e-paspor yang harus kamu ketahui.
- Setelah e-paspor sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
- Ambil nomor antrean saat di kantor imigrasi, kemudian ambil e-paspor ke meja petugas.
- Pengambilan e-paspor bisa diwakilkan dengan syarat masih satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KK asli.
5. Biaya e-Paspor
Berikut biaya pembuatan dan cara membayar e-paspor.
- Biaya e-paspor (24 halaman) Rp350 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) hilang Rp800 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (24 halaman) rusak Rp350 ribu.
- Biaya pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam Rp350 ribu.
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp600 ribu.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang Rp1,2 juta.
- Biaya pengganti e-paspor (48 halaman) hilang/rusak karena bencana alam Rp600 ribu.
Itulah Tips Traveling dalam Cara Pembuatan e-Paspor dan juga biayanya, simak dengan baik mungkin dapat membantu kamu yang ingin pergi pertama kali ke luar negeri.