Mau Naik Pesawat ? Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022
Tips Traveling – Indonesia kini memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang akan diberlakukan pada bulan Maret 2022 untuk para traveler.
Seperti yang dilansir oleh situs Garuda Indonesia, pada Senin (7/3/2022) ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah.
Berikut ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022 yang wajib untuk kamu ketahui :
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib untuk menunjukan :
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau jawa dan Bali diwajibkan menunjukan :
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang yang masih anak-anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan bisa melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3×24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan untuk faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrian yang panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terharu di aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan udara domestik :
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang telah ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Di aplikasi PeduliLindungi untuk versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang untuk pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.