Mau Mudik ? Cermati Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021 Ini

,
Mau Mudik Cermati Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021 Ini

Berita Wisata – Pemeritnah kini telah kembali mengeluarkan kebijakan tambahan dalam peraturan Mudik Lebaran 2021, dengan peniadaan mudik lebaran di lakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Setelah adanya pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Mau Mudik Cermati Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021 Ini

Liputan6.com

Hal ini didasarkan dari Adendum (tambahan) Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus mobilitas masyarakat yang memiliki potensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antar daerah, Bagaimana syarat lengkap perjalanan yang diperketat pemerintah ? simak di bawah ini.

Transportasi umum darat

Dilakukan tes acak rapid test/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah;

Mobil pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Kereta api

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Penumpang kapal laut

Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Penumpang pesawat

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara.