Joe Biden Tetapi Janji Cabut Larangan Masuk Dari Negara Muslim, Termasuk Indonesia !
Berita Wisata Amerika – Joe Biden sudah resmi menjadi Presiden Amerika Serikat dan ia langsung bergerak untuk membatalkan kebijakan Donald Trump soal larangan masuk warga dari beberapa negara Muslim untuk melakukan Wisata Amerika Serikat.
Seperti yang dilansir oleh CNN, Kamis (21/1/2021) Biden mulai masa jabatannya dengan menandatangani serangkaian tindakan eksekutif imigrasi. Ia membatalkan banyak kebijakan administrasi Trump dan mengakhiri keadaan darurat nasional yang selama ini menguras uang jutaan dolar untuk membuat tembok perbatasan.
Dengan kebijakan baru tersebut, Biden seolah mewujudkan misi kampanyenya yakni memperkenalkan undang-undang imigrasi yang komprehensif dan mempertahankan program bantuan kepada imigran yang tinggal di AS.
Namun Biden juga mengatakan bahwa kebijakan ini hanyalah awal dari kebijakan imigrasi lainnya yang bakal ia buat.
“Jalan masih panjang. Ini hanya tindakan eksekutif,” kata Biden.
“Tapi kami akan membutuhkan undang-undang untuk banyak hal yang akan kami lakukan,”ujarnya..
Kebijakan di masa depan tersebut memberikan kewarganegaraan bagi para imigran tidak memiliki dokumen tinggal di AS, memodernisasi sistem imigrasi AS, dan berinvestasi dalam teknologi perbatasan serta memberikan bantuan ke Amerika Tengah.
Sebagaimana diketahui, Donald Trump presiden pendahulunya juga mulai masa kepresidenannya dengan menyetujui perintah eksekutif. Kala itu Trump mengeluarkan perintah itu membatasi masuknya warga dari beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim ke AS. Negara-negara itu adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Ketika kebijakan ini diberlakukan Trump, banyak warga asal negara itu masih berada dalam perjalanan diudara dan menimbulkan kehebohan di bandara karena visa mereka tidak berlaku di bandara.
Walaupun ditentang oleh berbagai pihak, pada akhirnya pemerintahannya Trump tetap pada pendiriannya untuk melarang warga dari 7 negara itu masuk ke Amerika Serikat, Ia juga menyebutkan larangan tersebut dibuat bukan untuk larangan muslim.
“Ini bukan soal agama. Ini menyangkut soal teror dan menjaga negara kita tetap aman,” dia menambahkan, sembari menyebut bahwa 40 negara mayoritas muslim lainnya tidak terdampak kebijakannya ini.
Kini, Biden bergerak untuk mencabut larangan tersebut. Ia juga menginstruksikan Departemen Luar Negeri untuk memulai kembali pemrosesan visa untuk negara-negara yang terdampak dan akan melakukan peninjauan praktik ‘pemeriksaan ekstrem’ lainnya dari pemerintahan Trump.
Lebih lanjut, Rancangan Undang-Undang (RUU) imigrasi Joe Biden juga mencakup ketentuan yang akan membatasi otoritas presiden untuk mengeluarkan larangan serupa di masa depan.