Kini KAI Wajibkan Melakukan PCR/RAPID, Bukan Test Antigen
Berita Wisata Indonesia – Dalam melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta belum mewajibkan syarat dokumen bebas Corona berupa test-antigen, masih seperti sebelumnya para calon penumpang wajib untuk menyertakan Surat Bebas COVID-19 berupa Tes PCR atau Rapid.
“Kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” begitulah rilis dari KAI, Kamis (17/12/2020).
“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.”
“Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. KAI, sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.”
Menerapkan Protokol Kesehatan
Pihak KAI juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, yakni menyediakan wastafel dan handsanitizer, menyemprotkan cairan disenfektan di stasiun dan kereta, Selain itu KAI juga menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai macam area pelayanan seperti ruangan tunggu, serta peron, musholla, toilet dan lain-lain.
KAI juga hanya memberikan kapasitas penumpang 70 persen saja untuk dapat menjaga jarak antar penumpang.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang diberikan perlengkapan APD seperti masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” begitulah keterangan dari KAI.
“Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.”
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, petugas di atas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan di dalam rangkaian kereta api.