7 Panduan Untuk Para Penyelam Di Masa New Normal

,

Tips Traveling – Di dalam masa new normal ini atau era adaptasi kebiasaan baru (AKB), semua kegiatan wisata harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan dalam wisata selam.

Dalam Wisata Selam Indonesia juga ada protokol kesehatan yang wajib dijalankan atau dipatuhi pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan selam.

kompas.com

Kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekaf) telah menyusun panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.

Dalam buku panduan tersebut saat ini sudah selesai disosialisasikan pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di Channel Youtube Kemenparekaf.

Di salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kamenparekaf, Abimanju Carnadie telah mengatakan buku ini terbagi secara garis besar mulai dari panduan umum, setelah itu dirujul ke panduan khusus.

Untuk panduan penyelam new normal khususnya telah dibagi menjadi panduan khusus pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas usaha wisata selam, pengelolaan tempat usaha wisata selam dan lain sebagainya.

Dan teruntuk wisatawan sebelum mulai menyelam di lautan luas Nusantara harap untuk menyimak panduan khusus untuk penyelam di masa new normal ini.

1. Cek Suhu Tubuh

Untuk semua wisatawan atau pelanggan wisata selam, sebelum masuk kawasan wisata wajib diperiksa terlebih dahulu suhu tubuhnya.

Adapun juga suhu tubuh wisatawan atau pelanggan tidak boleh lebih dari suhu 37,4 derajat celsius, Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit.

Jika suhu tubuh masih tinggi maka kamu tidak akan dipersilahkan untuk masuk.

2. Isi Daftar Registrasi

Setelah di cek suhu tubuh, wisatawan atau pelanggan dapat mengisi daftar registrasi di lokasi wisata selam.

Mereka harus mengisi data diri mulai dari nama, alamat, nomor telepon, dan juga pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.

3. Jaga Jarak 1 Meter

Selama kamu di dalam kawasan wisata, wisatawan atau pelanggan harus menjaga jarak sekitar minimal satu meter dengan orang lain.

Sebelumnya aturan wisata selam pernah menggagas kriteria jaga jarak minimal dua meter, akan tetapi banyak terjadi protes dengan jarak dua meter tersebut.

4. Wajib Mengenakan Masker

Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.

Hal ini sudah menjadi standar protokol kesehatan di seluruh lokasi wisata, tidak hanya untuk wisata selam.

5. Jaga Kebersihan

Wisatawan sangat wajib menjaga kebersihan dan kesehatan selama berada di area wisata selam.

hal ini dalam melakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) mulai dari menjaga gizi seimbang, membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan pakai sabun, dan lain sebagainya.

Apabila dalam kondisi kurang sehat harap segera melapor kepada petugas wisata selam.

6. Wajib Cuci Tangan Menggunakan Sabun

Wisatawan atau pelanggan wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam.

Kemudian apabila bersentuhan dengan orang lain wisatawan juga wajib selalu mencucinya tangan kembali.

7. Pelaku usaha bertindak cepat apabila ada kasus Covid-19

Apabila terjadi kasus Covid-19 pada pelanggan atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, maka pelaku usaha atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu juga berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan masyarakat setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, atau penutupan sementara lokasi wisata.