4 Destinasi Wisata Jawa Timur Akan Dibuka Kembali Termasuk Jatim Park 2
Berita Wisata Indonesia – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengusulkan empat Destinasi Wisata Jawa Timur untuk dibuka kembali melalui tahap uji coba.
Seperti yang dilansir saat keterangan pers dari mereka, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini menyatakan sejumlah tempat wisat ayang berada pada daerah PPKM Level 3 dapat dibuka kembali asalkan mereka masuk kedalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Untuk Lokasi Wisata Jawa Timur sendiri, ada empat tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut yaitu sebagai berikut:
- Taman Rekreasi Selecta
- Jatim Park 2
- Maharani Zoo dan Gua
- Malang Night Paradise*
- Museum Ganesya*
Sebagai informasi, Malang Night Paradise dan Museum Ganesya merupakan dua tempat wisata yang dikelola oleh Hawai Group Malang.
Seperti keterangan resmi dalam situs Malang Night Paradise, dua tempat wisata lain dari grup tersebut yakni Hawai Waterpark Malang dan Malang Smart Arena masih belum masuk dalam daftar Kemenparekraf.
Peraturan Untuk Dibuka Kembali
Sebelumnya dikatakan bahwa tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kamenparekraf.
Di dalam daftar tersebut tempat wisata yang direkomendasika untuk dibuka kembali selama tahap percobaan dinila sudah kriteria tertentu di tetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Kriteria lainnya adalah pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.
Walau masuk dalam daftar dari Kemenparekraf perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba. Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.